Aset senilai US$2,577 miliar milik buronan Honggo Wendratno dan kawan kawan, pendiri PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI), disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KSSK Menyatakan Stabilitas Sistem Keuangan Pada Kuartal IV-2022 Membaik