Jaffry Prabu Prakoso, John Andhi Oktaveri Sabtu, 22/09/2018 02:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan tetap mengakomodir caleg pengurus partai yang telah mengundurkan diri untuk mendafar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT