Feni Freycinetia & Regi Yanuar Kamis, 27/09/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta dengan mencabut izin prinsip dan pelaksanaan 13 pulau.n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Jalur Alternatif Perlintasan Curah Kobokan Difungsikan