JAKARTA—Pemerintah menargetkan teknis mekanisme sanksi bagi Badan usaha yang tidak menjalankan implementasi mandatori B20, baik badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BU BBM) maupun badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) rampung akhir September.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com