Hendri Tri Widi Asworo Jum'at, 05/10/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta calon investor PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. menyetorkan dana ke rekening penampung Rp4 triliun, dari total kebutuhan Rp8 triliun, sebagai bentuk keseriusan untuk menjadi pemegang saham.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]