Nindya Aldila & Azizah Nur Alfi Jum'at, 05/10/2018 02:00 WIB
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan kelonggaran berupa restrukturisasi pembiayaan bagi nasabah yang menjadi korban gempa bumi dan tsunami di Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Calon Haji Dari Indonesia Melakukan Umrah Wajib di Masjidil Haram