PENANGANAN GEMPA & TSUNAMI PALU

OJK Instruksikan Restrukturisasi

Nindya Aldila & Azizah Nur Alfi
Jum'at, 05/10/2018 02:00 WIB
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan kelonggaran berupa restrukturisasi pembiayaan bagi nasabah yang menjadi korban gempa bumi dan tsunami di Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top