JAKARTA — Sesuai dengan Undang Undang Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pemerintah menetapkan mulai akhir tahun ini dana haji yang ditempatkan di bank syariah hanya dibatasi maksimal 50%.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]