JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan memprediksi populasi rajungan di alam akan kembali normal dalam waktu 5 tahun—10 tahun selama para nelayan atau pabrik pengolahan komoditas itu konsisten mematuhi Permen KP Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.