DEFISIT BPJS KESEHATAN

Pemerintah Tak Asal Potong Pajak Rokok

Edi Suwiknyo
Senin, 08/10/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah tak akan asal memotong jatah pajak rokok pemerintah daerah untuk menambal defisit jaminan kesehatan nasional atau JKN. Pasalnya, sebelum dilakukan pemotogan, pemerintah daerah dan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) Kesehatan harus terlebih dahulu menandatangani berita acara.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 600.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.000.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.800.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top