Muhammad Khadafi & Nirmala Aninda Senin, 08/10/2018 02:00 WIB
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan pinjaman dari bank pembangunan daerah guna membiayai pembangunan sebelum anggaran dari pemerintah pusat cair.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Jalur Alternatif Perlintasan Curah Kobokan Difungsikan