Hadijah Alaydrus & M. Nurhadi Pratomo Kamis, 11/10/2018 02:00 WIB
NUSA DUA — Pemerintah batal menaikkan harga bahan bakar minyak Premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, yang rencananya diberlakukan mulai Rabu (10/10).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Penumpang 37 Bandara Kelolaan InJourney Airports Tembus 9,27 Juta