JAKARTA — Tenggat waktu bagi unit usaha syariah untuk memisahkan diri dari induknya menjadi bank umum syariah memang baru akan berakhir pada 2023. Namun, sejak pertama kali aturan tersebut dipublikasikan 10 tahun lalu, perdebatan yang menyertainya masih menyerupai benang kusut.