JAKARTA — Bank Indonesia mewajibkan bank umum untuk menyalurkan kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 20% dari total portofolio kredit pada akhir 2018. Tiga bulan terakhir menjelang akhir tahun, kewajiban tersebut masih menjadi tantangan bagi sejumlah bank.