JAKARTA — Penggugat UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN meminta Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim mahkamah konstitusi dalam memroses uji materi yang telah diajukan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa