Pemerintah mulai menyusun strategi untuk melakukan edukasi perpajakan kepada wajib pajak (WP) UMKM. Selain memangkas tarif PPh UMKM dari 1% menjadi 0,5%, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak juga akan memberikan berbagai materi pelatihan kepada WP UMKM.\n