Frase “harus diusahakan” itu dalam praktiknya dan dalam banyak kasus di lapangan adalah mengundang investor di lahan masyarakat adat, sedemikan rupa, sampai masyarakat adat tidak saja termarginalisasi tapi secara fisik terusir dari tanahnya sendiri. Dalam bahasa para aktivis pergerakan masyarakat adat, pembangunan menjadi pembenaran atas perampasan wilayah, tanah, dan sumberdaya milik masyarakat adat.