Adrianto Dwi Nugroho, Dosen Hukum Pajak, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Jum'at, 16/11/2018 02:00 WIB
Pemerintah Kota Jakarta Timur mengambil kebijakan untuk memasang plang tanda pajak belum lunas di beberapa lokasi usaha wajib pajak (Kompas.com, 24 Oktober 2018). Tujuan dari kebijakan itu adalah untuk mengejar target penerimaan pajak daerah dan untuk memberi efek jera terhadap wajib pajak.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bongkar Muat di Pelabuhan Peti Kemas Internasional Belawan Naik