JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak hingga akhir 2018. Salah satu caranya adalah dengan menghapus denda atau sanksi administrasi pajak.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kemendag jaga stabilitas harga Pangan Jelang Natal-Tahun Baru