Nirmala Aninda & Ipak Ayu H. N. Jum'at, 16/11/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Bank Indonesia merelaksasi aturan pengelolaan likuiditas perbankan dengan memberikan kelonggaran dalam pengelolaan dana yang disimpan di bank sentral.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Tanah Longsor di Karo Sumatra Utara