Pemerintah akhirnya meratifikasi tujuh perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA), setelah DPR belum juga menyelesaikan proses ratifikasi dalam waktu 60 hari. Pihak DPR merasa keberatan atas langkah tersebut dengan alasan harus mempelajari berbagai penjanjian tersebut terlebih dahulu.