PEMBAGIAN KEWENANGAN

Surat Utang Jangka Pendek Akan Diatur BI

Tegar Arief
Senin, 19/11/2018 02:00 WIB
SOLO — Kewenangan untuk mengatur tata cara serta mekanisme teknis mengenai penerbitan surat utang jangka pendek akan diserahkan sepenuhnya kepada Bank Indonesia (BI). Surat utang yang dimaksud berdurasi 1 tahun ke bawah.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top