TUNGGAKAN BHP FREKUENSI I

Internux Bekukan Penjualan

Duwi Setiya Ariyanti
Kamis, 22/11/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika melarang PT Internux, anak usaha PT First Media Tbk., menjual kartu perdana dan pulsa selama pemerintah mengkaji proposal pembayaran utang biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top