BATAM – Gubernur Kepri Nurdin Basirun menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam 2019 sebesar Rp3,8 juta.\n“Perlu kita sampaikan kalau cukup berat nilai segitu untuk kondisi ekonomi sekarang yang belum sepenuhnya pulih.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]