Sebelum Undang-Undang No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan diundangkan, ketidakpastian terhadap arah kebijakan kebudayaan berikut tarik-menarik antarpemangku kepentingan, tak ubahnya seperti benang kusut yang susah untuk diuraikan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia