JAKARTA — Pemerintah menunda pembahasan rancangan paket reformasi perpajakan, yang meliputi revisi undang-undang ketentuan umum perpajakan, pajak penghasilan (PPh), dan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga selesainya pemilihan umum 2019.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Ekonomi Tumbuh 5,04%, Hippindo Prediksi Penjualan Ritel Melejit di Kuartal IV/2025