JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan pengelolaan pulau reklamasi C, D, dan G kepada PT Jakpro. Penunjukan ini berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 120/2018.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Salat Tarawih Perdana 1442 Dengan Protokol Kesehatan