JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan pengelolaan pulau reklamasi C, D, dan G kepada PT Jakpro. Penunjukan ini berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 120/2018.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kemendag jaga stabilitas harga Pangan Jelang Natal-Tahun Baru