SUAP MEIKARTA

Neneng Kembalikan Uang

Rahmad Fauzan
Senin, 26/11/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Tersangka penerima suap proses perizinan proyek hunian Meikarta Neneng Hassanah Yasin disebut sudah mengembalikan uang senilai Rp4,9 miliar. Uang itu merupakan bagian dari ‘pelicin’ yang diterima dirinya dari petinggi Grup Lippo.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top