JAKARTA – Regulasi baru yang diterbitkan oleh presiden terkait dengan program jaminan kesehatan nasional belum menyentuh soal besaran iuran premi peserta, yang merupakan salah satu akar permasalahan yang menyebabkan defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
BPS Mencatat Nilai Tukar Petani Pada Juni 2025 Naik 0,47%