Andi M. Arief, Ipak Ayu H.N & Ilman A. Sudarwan Rabu, 28/11/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah menghentikan penyaluran Kredit Usaha Rakyat melalui bank yang memiliki rasio kredit bermasalah di atas 5%. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11/2017. \n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Kementerian Kehutanan Mencatat Angka Deforestasi Netto 2024 Tercatat Sebesar 175,4 Ribu Hektare