PENGGUNAAN DANA BANTUAN

Parpol Wajib Lapor ke BPK

Ni Putu Eka Wiratmini
Kamis, 29/11/2018 02:00 WIB
DENPASAR — Tata kelola penggunaan dana bantuan untuk partai politik akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Partai politik penerima dana bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke lembaga auditor negara itu.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top