Selama ini, kebanyakan konsumen dalam mendapatkan hunian adalah dengan membeli baru dari pengembang atau mendapatkan rumah sekunder (bukan baru) dari pemilik hunian. Namun, ada cara lain yang bisa dicoba, yaitu ikut lelang barang sitaan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Doa Bersama Mengenang 20 Tahun Bencana Tsunami di Aceh