JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sedang menyiapkan skema sanksi baru selain ditenggelamkan secara langsung terhadap sejumlah kapal sitaan negara dalam kasus illegal fishing. Wacana ini sempat muncul dan menjadi polemik pada awal 2018 lalu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pengiriman Bantuan Kebutuhan Pokok Untuk Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi