Jaffry P. Prakoso & John A. Oktaveri Rabu, 05/12/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum menyodorkan syarat kepada Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang agar tetap bisa maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Jika masu sebagai calon anggota DPD, Oesman Sapta harus mundur sebagai ketua umum.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Sterilisasi Sejumlah Gereja di Yogyakarta Jelang Perayaan Natal