Muhammad Joni, Sekretaris Umum The Housing and Urban Development Institute Kamis, 06/12/2018 02:00 WIB
Lama ditunggu akhirnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No. 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (Permen 23).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Doa Bersama Mengenang 20 Tahun Bencana Tsunami di Aceh