JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menertibkan entitas-entitas yang melakukan kegiatan keperantaraan atau pemasaran produk asuransi tetapi belum terdaftar atau memiliki izin. Saat ini, terdapat 14 entitas yang dipantau oleh otoritas.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]