KETENAGAKERJAAN

Permenaker Upah Minimum Tuai Protes

Yanita Petriella
Kamis, 06/12/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.15/2018 tentang Upah Minimum yang menjadi turunan Peraturan Presiden No.78/2015 tentang Pengupahan didesak segera dikaji ulang.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top