Dalam upaya menyediakan rumah bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, pemerintah diminta untuk memberikan insentif perpajakan, salah satunya dengan membebaskan pajak pertambahan nilai.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]