JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengklaim rancangan Peraturan Presiden untuk penghapusan dan pembatasan penggunaan zat merkuri sudah rampung dan hanya menunggu tandatangan dari Presiden.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]