Thomas Mola & Yudi Supriyanto Kamis, 06/12/2018 02:00 WIB
JAKARTA—Pemerintah telah meluncurkan paket insentif berupa fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan bagi investasi di industri pionir. Bagi industri kendaraan listrik, insentif itu dibutuhkan tidak hanya di sektor hulu tetapi juga di sisi hilirnya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]