Nuriman N. Jayabuana & Duwi S. Ariyanti Jum'at, 07/12/2018 02:00 WIB
GIANYAR — Kementerian Komunikasi dan Informatika belum mencabut izin penggunaan frekuensi radio (IPFR) Bolt karena masih mempertimbangkan nasib pelanggan penyedia jasa internet tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Gibran Rakabuming Raka Temui Wakil Presiden Ma'ruf Amin