John A. Oktaveri & Muhammad Ridwan Jum'at, 07/12/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Syarat Komisi Pemilihan Umum yang mewajibkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah merangkap sebagai pengurus partai politik bakal menjadi pilihan dilematis bagi Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat, Oesman Sapta Odang.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Perbaikan Dam Gambiran Yang Rusak Diterjang Banjir