Paket ekonomi tersebut bertujuan untuk menarik minat investasi di Indonesia melalui tiga instrumen kebijakan, pertama, perluasan fasilitas tax holiday; kedua, relaksasi daftar negatif investasi; dan ketiga, pengendalian devisa hasil ekspor. Kebijakan itu diharapkan dapat memberikan dampak bagi perekonomian baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.