Peni Widarti/Amri Nur Rahmat Sabtu, 08/12/2018 02:00 WIB
MAKASSAR—Manajemen PT Pelabuhan Indonesia IV meminta pemerintah menerbitkan peraturan presiden atau perpres sebagai landasan legal dalam pelaksanaan pembangunan hingga pengoperasian Proyek Makassar New Port (MNP) tahap II dan III.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Penumpang 37 Bandara Kelolaan InJourney Airports Tembus 9,27 Juta