JAKARTA — Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menindak 72.592 transaksi dengan modus splitting impor barang kiriman yang tidak sesuai dengan beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]