PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Gugatan Eks Karyawan PTFI Dikabulkan

Yanuarius Viodeogo
Kamis, 13/12/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Sebanyak 8.000 eks karyawan PT Freeport Indonesia akhirnya dapat bernapas lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan mereka dalam perkara perbuatan melawan hukum.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top