PAJAK PENERANGAN JALANn

Pemerintah & DPR Harus Revisin

Samdysara Saragih
Senin, 17/12/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan terminologi Pajak Penerangan Jalan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam waktu 3 tahun. \n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top