Edi Suwiknyo & Irene Agustine Kamis, 20/12/2018 02:00 WIB
JAKARTA–Pemerintah menyiapkan relaksasi fiskal berupa penangguhan pembayaran pajak penghasilan bagi badan usaha pelaksana proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk menarik minat swasta dalam skema kerja sama tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bulog Mencatat Serapan Gabah Pada 2024 Sudah Mencapai 120.000 Ton