JAKARTA — Sejumlah peristiwa katastropik yang terjadi sepanjang 2018 membuat masyarakat Indonesia dinilai perlu memiliki asuransi bencana. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada hakikatnya telah memiliki sejumlah skema bencana. Akan tetapi sejumlah skema tersebut masih terbentur payung hukum dan kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]