JAKARTA — Pelaku industri baja optimistis kinerja tahun ini akan membaik seiring dengan terbitnya revisi Peraturan Menteri Perdagangan No.22/2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya .
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]