REGULASI RITEL MODERN

Kemendag Tinjau Ulang Mandatori Produk Lokal

M. Richard
Jum'at, 11/01/2019 02:00 WIB
JAKARTA — Kementerian Perdagangan mengkaji kembali aturan kewajiban penjualan 80% produk dalam negeri di ritel modern. Pasalnya, aturan tersebut dinilai memiliki unsur diskriminasi dan berpotensi digugat oleh negara anggota WTO.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top